Selasa, November 10, 2009

MENGHAPUS HUKUMAN MATI?

Belakangan ini, yaitu sesudah penggantungan Saddam Husein beserta dua orang pembantunya, para pemimpin Eropa bersuara lantang dan berusaha gencar mendorong semua negara di dunia untuk menghapus hukuman mati. Bagi setiap orang Kristen yang peduli akan kebenaran pasti akan bertanya, sesungguhnya apa kata Alkitab tentang hukuman mati? Apakah hukuman mati alkitabiah? Dan apakah hukuman mati itu sebuah tindakan yang adil? Dan apakah hukuman mati itu tindakan yang manusiawi?

SECARA ALKITABIAH

Semua berawal dari penciptaan manusia oleh Allah yang berdasarkan pada gambar dan rupa Allah (Kej.1:26-27). Para theolog berdebat tentang gambar dan rupa Allah karena manusia diciptakan sesuai dengan gambar dan rupa Allah. Ada theolog yang berkata bahwa itu menunjuk kepada manusia yang adalah makhluk roh karena Allah itu roh adanya (Yoh.4:24). Jadi mereka ingin mengatakan bahwa Allah tidak ada bentuk dan rupa.

Namun ketika Filipus ingin melihat Allah Bapa, Tuhan Yesus berkata kepadanya, "Telah sekian lama Aku bersama-sama kamu, Filipus, namun engkau tidak mengenal Aku? Barangsiapa telah melihat Aku, ia telah melihat Bapa; bagaimana engkau berkata: Tunjukkanlah Bapa itu kepada kami. Tidak percayakah engkau, bahwa Aku di dalam Bapa dan Bapa di dalam Aku?(Yoh.14:9-10).

Kemudian dalam Ibrani 10:5, dikatakan bahwa "Engkau telah menyediakan tubuh bagiKU" menunjuk kepada penyediaan tubuh bagi Kristus oleh Allah Bapa sehingga Ia memiliki gambar dan rupa. Dan Adam diciptakan sesuai dengan gambar dan rupa Kristus yang adalah pribadi kedua illahi. Jadi sesungguhnya tubuh Adam itu diciptakan sesuai dengan gambar dan rupa Kristus, bukan tubuh Kristus sesuai dengan tubuh Adam. Ketika Allah Tri-Tunggal hendak menciptakan manusia, salah satu pribadi illahi berkata, "baiklah kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa kita, . . ." Gambar dan rupa yang dimaksudkan ialah gambar dan rupa Kristus.

Tujuan penciptaannya sangat jelas yaitu supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut, dan burung-burung di udara, dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap di bumi.

Allah ingin agar manusia yang diciptakan sesuai dengan gambar dan rupaNya bisa dilihat oleh ikan-ikan, burung-burung dan semua binatang sebagai wakil Allah yang akan memerintah mereka. Allah mau agar kehadiran manusia di antara semua ciptaanNya dapat dilihat sebagai kehadiran Allah pencipta mereka.

Itulah sebabnya Allah menciptakan manusia sesuai dengan gambar dan rupa Allah. Sebelum manusia jatuh ke dalam dosa, manusia dikatakan memiliki kemuliaan Allah dan tentu tidak memiliki kekuasaan Allah.

Semua binatang akan takluk kepada manusia karena kehadiran manusia dilihat sebagai kehadiran gambar dan rupa Allah. Setelah manusia jatuh kedalam dosa, manusia dikatakan telah kehilangan kemuliaan Allah (Rom.3:23). Tetapi manusia tetap adalah gambar dan rupa Allah.

Ketika Kain membunuh Habel, sesungguhnya Kain telah membunuh salah satu gambar dan rupa Allah. Kain menyadari bahwa ia akan dibalas dengan hukuman yang setimpal yaitu dibunuh oleh saudaranya yang lain. Tetapi karena Allah belum mengumumkan tentang hukuman bagi orang yang membunuh gambar dan rupaNya, maka Kain diampuni. Kain hanya dibuang, bagaikan pembuangan kriminal ke pulau pembuangan, dan dikutuk. Kain merasa hukumannya terlalu berat sama seperti semua kriminal dan pembelanya yang selalu merasa hukumannya terlalu berat tanpa membandingkan dengan akibat yang telah ditimbulkannya pada korbannya.

Sesudah masa deluvien (air bah), Allah memberi aturan bagi orang-orang bahkan binatang yang menyerang gambar dan rupa Allah. Dikatakan dalam Kejadian 9:5-6, "Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya; dari segala binatang Aku akan menuntutnya, dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesama manusia. Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri."

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Jika setiap manusia yang dibunuh, lalu anggota keluarganya berusaha mencari si pembunuh dan berusaha membunuhnya, maka akan terjadi bunuh membunuh yang tidak ada habis-habisnya. Rasul Paulus menjelaskan dalam Roma 13:1-7 tentang fungsi pemerintah. Dikatakan dengan jelas bahwa pemerintah adalah penyandang pedang yang akan menghukum para penjahat (kriminal).

Jadi jelas sekali bahwa orang yang anggota keluarganya dibunuh tidak perlu repot-repot mengurus pembalasan karena pemerintah akan mengambil alih tanggung jawab itu. Bahkan kita orang Kristen harus mengampuni penjahat itu karena kita tidak boleh menghukum seseorang bahkan tidak boleh membenci orang. Tetapi pemerintah tidak boleh tergantung pada keluarga korban karena penjahat tersebut bukan saja bersalah kepada keluarga korban, melainkan bersalah kepada masyarakat beradab dan terutama bersalah kepada Tuhan yang menciptakan manusia sesuai dengan gambar dan rupaNya.

Pada ayat tersebut di atas dikatakan alasan seorang pembunuh harus dibunuh adalah karena yang dibunuh itu adalah manusia YANG DICIPTAKAN SESUAI DENGAN GAMBAR DAN RUPA ALLAH. Karena barang siapa yang menyerang gambar dan rupa Allah sama dengan menyerang Allah.

Jadi, kalau Allah pencipta manusia telah menetapkan bahwa kalau seorang manusia dibunuh secara sengaja dan terencana, maka orang itu harus dibunuh oleh pemerintah, maka sebagai orang Kristen yang alkitabiah kita harus mendukung keputusan Allah. Bagi Allah barang siapa dengan sengaja mencabut hak hidup manusia lain, sama dengan ia telah mencabut hak hidup dirinya sendiri.

DARI SEGI KEADILAN

Misalnya sepasang suami-istri memiliki seorang putra yang sangat mereka kasihi, dan ia menjadi tumpuan harapan mereka untuk memelihara mereka di hari tua mereka. Anak yang menjadi harapan mereka ini kemudian mereka sekolahkan dengan seluruh kemampuan mereka hingga keluar negeri dan selesai serta kembali. Suatu hari ia sedang berjalan di sebuah gang, tiba-tiba ia dicegat oleh seorang pemuda tak berpekerjaan untuk merampoknya. Karena ia melawan kemudian ia dibunuh dengan satu kali tusukan pisau di jantungnya.

Adilkah jika pembunuhnya hanya dihukum 20 tahun penjara? Adilkah jika sang pembunuh dihukum seumur hidup? Masihkah boleh ia menikmati hidup sekalipun di dalam penjara? Sementara sepasang orang tua kehilangan harapan hati mereka, bahkan kehilangan semangat hidup mereka. Bukankah sesungguhnya pembunuh itu telah membunuh tiga orang karena satu orang meninggal, dua orang kehilangan semangat hidup.

Sepasang suami-istri dikaruniai seorang putri yang cantik, satu-satunya. Hidup mereka berdua berpusat pada putri mereka. Ia adalah sukacita mereka, semangat hidup mereka bahkan pusat dari ucapan syukur mereka kepada Allah yang telah mengaruniakan seorang putri kepada mereka.

Ketika suatu hari putri mereka yang sudah hampir menikah dengan seorang yang sangat sukses, pulang menumpang sebuah taxi. Ia ternyata dibawa ke sebuah lokasi, diperkosa secara bergilir tiga orang, dan agar tidak ada saksi mereka memilih membunuhnya. Karena bingung untuk membuang mayatnya, mereka memutilasi mayat seorang wanita cantik yang beberapa bulan lagi akan menikah.

Setelah tertangkap, hukuman apakah yang ADIL yang patut dijatuhkan kepada ketiga pemerkosa dan pembunuh yang tidak menghargai hak hidup manusia? Patutkah mereka menuntut orang lain untuk menghargai hak hidup mereka sementara mereka tidak ada rasa hormat sedikit pun terhadap hak hidup seorang wanita yang memiliki masa depan dan menjadi pusat sukacita dan semangat hidup kedua orang tuanya?

Pembaca yang berakal sehat, masih ada banyak cerita lain lagi yang mungkin lebih memiluhkan dari kedua cerita di atas. Negara adalah institusi yang Tuhan tetapkan untuk membalaskan kejahatan manusia terhadap manusia lain. Negara tidak berhak mengurus masalah antar manusia dengan Allah. Negara bertanggung jawab mengurus antar manusia (rakyatnya) dengan seadil-adilnya. Kata ADIL dalam hal hukuman sesungguhnya artinya sepantaran dengan kerugian yang ditimbulkannya.

Bagaimanakah pendapat pembaca jika anda dirampok sebesar 100 juta rupiah, kemudian pemerintah menjatuhkan hukuman atas perampok untuk mengembalikan hanya 50 juta rupiah? Kalau hal demikian terjadi maka banyak orang akan merampok, dan kalau tertangkap maka ia akan untung 50% dan kalau tidak tertangkap akan untung 100%.

Seseorang telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Hukuman apalagi yang nilainya sepantaran dengan nyawa? Hukuman apalagi yang lebih adil daripada mencabut nyawanya juga? Ketika seseorang dengan sengaja dan terencana mencabut nyawa orang lain, maka ia kehilangan hak atas nyawanya sendiri.

PERINGATAN BAGI MANUSIA LAIN

Sesungguhnya yang ingin dicapai dari penjatuhan hukuman itu bukan hanya unsur adil namun juga sebuah peringatan bagi manusia lain agar tidak melakukan hal yang sama.

Ancaman hukuman yang berat adalah cara yang paling jitu untuk memperingatkan manusia terhadap suatu tindakan yang kita semua tidak mau itu terjadi. Dalam kitab PL Allah menetapkan kasus yang pelanggarnya diancam hukuman mati. Ada banyak sekali kasus yang diancam hukuman mati, menikahi ibu sekaligus anaknya harus dihukum mati, bahkan bersetubuh dengan binatang ancaman hukumannya ialah hukuman mati (Im. 20:1415).

Bersetubuh dengan menantu juga diancam dengan hukuman mati. Dan masih banyak lagi kasus yang diancam hukuman mati. Tuhan memberi alasan mengapa ancaman hukumannya sedemikian berat pada bangsa Isarel adalah karena mereka ditetapkan sebagai bangsa yang kudus. Yang harus dipikirkan mereka setiap hari itu hidup kudus bukan berpikir untuk berdosa. Dosa dengan ancaman hukuman mati adalah dosa yang seharusnya membangkitkan bulu roma seseorang. Hukuman yang sedemikian berat itu tentu dimaksudkan agar tidak akan terbersit sedikit pun di dalam pikiran seseorang untuk melakukannya.

Coba pembaca bayangkan, kalau putri tunggal anda yang anda kasihi, diperkosa secara bergilir tiga orang, dan sesudahnya mereka memutilasi tubuhnya hingga puluhan bagian. Hukuman apakah yang setimpal dan yang bisa memperingatkan orang muda lain untuk tidak mengikuti jejak penjahat itu?

Tidak dapat dipungkiri bahwa semakin berat hukuman atas sebuah tindakan diancamkan, maka akan semakin sedikit pelakunya. Hasilnya tentu masyarakat akan hidup dalam kedamaian. Demikianlah sesungguhnya manfaat sebuah negara atau pemerintahan didiri kan di muka bumi. Kehadiran pemerintah harus menjadi ancaman bagi orang jahat dan pelindung bagi orang baik. Dengan kondisi demikian semua rakyat akan memiliki kedamaian dan kebebasan untuk beribadah kepada Allah sesuai keyakinannya.

PANDANGAN DUNIA

Koran Suara Pembaruan Rabu, 17 Januari 2007, pada halaman 19 memuat sebuah artikel berjudul Eropa Tuntut Penghapusan Hukuman Mati, menuliskan bahwa karena penghukuman mati Saddam Hussein dan kedua pembantunya telah menyebabkan para pemimpin negara Eropa berusaha keras di PBB untuk menekan negara-negara anggota PBB untuk menghapus hukuman mati. Adapun alasan pemimpin Eropa, seperti yang dikemukakan oleh Presiden Komisi Eropa, Jose Manuel Barroso, "kami berpendapat, tidak ada manusia yang memiliki hak untuk mengambil nyawa manusia lain. Penolakan hukuman mati adalah masalah fundamental."

Penulis sangat setuju dengan pandangan Barroso, bahwa tidak ada satu pun manusia pribadi yang berhak mencabut nyawa orang lain. Itulah sebabnya barang siapa yang mencabut nyawa orang lain, harus dihukum sangat berat yaitu dicabut nyawanya. Dan yang berhak mencabut nyawa seseorang yang telah mencabut nyawa orang lain itu bukan pribadi manusia melainkan NEGARA. Pribadi orang tidak berhak mencabut nyawa orang lain, hanya negara dan setelah melalui proses hukum yang adil dan transparan serta mendapat prosedur pembelaan yang memadai.

Bahkan Editorial Media Indonesia menurunkan judul Bebas dari Hukuman Mati, yang isinya mengritik pemerintah Indonesia bahwa ia telah bertindak tidak konsisten dengan UUD 45, dengan mengutip pasal 28 ayat satu bahwa "hak hidup tiap orang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun." Menurut penulis, hukuman mati sama sekali tidak melanggar UUD 45 karena memang tidak boleh mengurangi hak hidup seseorang oleh keadaan. Hak hidup seseorang hilang karena perbuatan orang itu sendiri, yaitu ketika ia mengurangi hak hidup orang lain, bukan oleh keadaan. Ketika ia mencabut nyawa orang dengan sengaja dan terencana, maka itu sama dengan ia mencabut nyawa dirinya sendiri.

Pandangan dunia, terutama negara-negara Eropa yang telah membelakangan Tuhan akibat theolog Liberal yang calvinistik, seolah-olah Tuhan tidak bijaksana ketika Ia menetapkan hukuman mati. Mereka lebih bijaksana daripada Tuhan. Pencipta langit dan bumi tidak adil, merekalah yang lebih adil. Pencipta tidak mengasihi, merekalah yang lebih mengasihi.

Pandangan dunia yang telah dikendalikan iblis memfokuskan perhatian mereka kepada si pembunuh. Mereka simpati kepada pembunuh, berbelas kasihan kepada keluarga pembunuh, bahkan membela hak si pembunuh. Mereka melupakan korban yang sudah tiada, keluarga nya yang menderita kesedihan seumur hidup, orang tua korban yang terlantar karena putra harapan mereka telah tiada, anak-anak korban yang telah menjadi yatim-piatu dan tidak bisa meneruskan sekolah, istrinya yang telah menjadi janda sehingga terpaksa harus menjadi peminta-minta.

Seharusnya semua manusia yang waras menyerukan dipertahankannya hukuman mati, terutama kasus pembunuhan berencana dan sengaja. Siapapun yang tidak mau kehilangan anggota keluarga oleh pembunuhan harus mendukung ketetapan Tuhan agar pembunuh semakin berkurang di muka bumi.

KESIMPULAN

Ketika Alkitab menubuatkan bahwa menjelang kedatangan Tuhan maka kedurhakaan akan semakin bertambah, maka itu pasti akan digenapi.

Cara berpikirnya para pemimpin dunia, terutama pemimpin negara-negara Eropa yang semakin dipe ngaruhi iblis, akan mempersiapkan kea daan yang matang untuk menggenapi nubuatan Yesus Kristus itu. Kedurhakaan tidak akan semakin bertambah jika ancaman hukuman semakin berat namun sebaliknya kedurhakaan akan semakin bertambah apabila ancaman hukuman semakin ringan.

Contoh, "Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu (Kel.22:1). Tuhan mengatur hukuman yang empat hingga lima kali lipat berat hukuman yang ditimpahkan kepada orang yang melakukan pencurian. Dan korban mendapat ganti rugi empat hingga lima kali lipat.

Di Indonesia kadang bisa terjadi hal yang aneh, yang disalahkan bisa jadi adalah yang menderita kecurian yaitu dimarahi karena tidak menjaga miliknya dengan hati-hati. Akibatnya hampir tidak ada penduduk kota Jakarta yang rumahnya tidak dipasangi pagar. Dan negara kita sesungguhnya dipenuhi pencuri. Pencurian terjadi dari istana presiden (hilangnya laptop), hingga kabel listrik yang menyalurkan listrik ke sebuah kampung.

Semua kekacauan bermasyarakat ini terjadi karena falsafah yang salah. Jika seorang pencuri tertangkap, dan jika ia dengan wajah yang memelas berkata bahwa motivasinya adalah karena tidak ada makanan, petugas hukum menjadi prihatin dan melupakan tugasnya sebagai penegak hukum yang seharusnya tidak memandang muka orang. Secara pribadi kita semua patut prihatin jika ada orang sampai tidak akan makanan. Tetapi siapapun yang prihatin, dialah yang memberi pertolongan termasuk memberikan makanan, bahkan jika petugas hukum merasa prihatin serta berbelas kasihan, ia bisa membagikan sebagian gajinya. Namun sebagai penegak hukum apapun keadaannya, bagaimanapun suasana hatinya, ia adalah seorang penegak hukum.

Hukuman mati, atau hukuman jenis lain yang diancamkan kepada pelaku yang lebih berat dari penderitaan korban yang diakibatkannya, adalah demi kepentingan bermasyarakat dan bernegara yang damai. Tidak ada manusia baik dan sehat pikiran yang tidak merindukan ketentraman.

Ketentraman, kedamaian, bahkan kemakmuran tidak mungkin bisa dicapai oleh sekelompok masyarakat yang tidak dilengkapi aturan hukum yang mengancam krimilal lebih berat dari kerusakan pada korban yang ditimbulkannya.

Terlebih lagi bagi masyarakat yang tidak mau menerima Injil. Bayangkan usaha damai dari Allah yang penuh kasih saja mereka tolak, maka tidak heran kalau mereka berani berbuat kejahatan yang sejahat-jahatnya. Dan kecenderungan hati mereka pasti mengatur hukum yang mengancam pelanggar hukum dengan ancaman yang seringan-ringannya.

Kiranya uraian singkat ini dapat mencelikkan mata orang-orang yang mencintai kebenaran dan kedamian.***(LHF).

PEDANG ROH Edisi 51--LI Tahun XI , April - Mei - Juni 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar