Jakarta, KabariNews.com - Kementerian Luar Negeri menyiapkan tenaga advokasi dan bantuan hukum guna mencegah vonis hukuman mati kepada 345 tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
"Perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri menjadi prioritas utama kebijakan luar negeri. Oleh karena itu, melalui KBRI, para TKI akan diberi advokasi dan bantuan hukum," ucap Menlu Marty Natalegawa usai melantik 70 Duta Belia di Gedung Kementerian Luar Negeri di Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (23/08).
Berdasarkan data yang diperoleh lembaga Migrant Care, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), saat ini terdapat 345 kasus warga Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati.
Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk segera bertindak agar hukuman tersebut dapat terhindarkan.
Para TKI ini dituduh terlibat berbagai kasus kejahatan di negeri Jiran tersebut, mulai perampokan, pembunuhan hingga kasus narkotika.
Sementara itu, Menlu menjelaskan bahwa para TKI yang terancam hukuman mati tersebut bukan karena masalah politik, mereka sudah masuk ke ranah hukum, sehingga harus diselesaikan secara hukum juga.
Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35415
"Perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri menjadi prioritas utama kebijakan luar negeri. Oleh karena itu, melalui KBRI, para TKI akan diberi advokasi dan bantuan hukum," ucap Menlu Marty Natalegawa usai melantik 70 Duta Belia di Gedung Kementerian Luar Negeri di Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (23/08).
Berdasarkan data yang diperoleh lembaga Migrant Care, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), saat ini terdapat 345 kasus warga Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati.
Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk segera bertindak agar hukuman tersebut dapat terhindarkan.
Para TKI ini dituduh terlibat berbagai kasus kejahatan di negeri Jiran tersebut, mulai perampokan, pembunuhan hingga kasus narkotika.
Sementara itu, Menlu menjelaskan bahwa para TKI yang terancam hukuman mati tersebut bukan karena masalah politik, mereka sudah masuk ke ranah hukum, sehingga harus diselesaikan secara hukum juga.
Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35415
Tidak ada komentar:
Posting Komentar