Perda Syariah Selama Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla 2004-2009
Tahun 2004
Jumlah 18
Provinsi Aceh
(1) NAD Perda NAD No. 7/2004 tentang Pengelolaan
Zakat
Provinsi Sumatra Barat
(2) Padang Pariaman Peraturan daerah Kabupaten
Padang Pariaman nomor 02 Tahun 2004 Tentang
Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat
(3) Padang Panjang Peraturan Daerah Padang Panjang
No.3 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Pemberantasan
dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
(4) Bukittinggi Perda Kab. Bukit Tinggi No. 29/2004
tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
(5) Pesisir Selatan Perda Kab. Pesisir Selartan No. 8/2004 tentang Pandai Baca Tilis Al-Qur’an Provinsi Bengkulu
(6) Bengkulu Instruksi Walikota Bengkulu No. 3/2004 tentang Program Kegiatan Peningkatan Keimanan
Provinsi Lampung
(7) Lampung selatan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Selatan No. 4 Tahun 2004 Tentang
Larangan Pebuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan
Perjudian sertra pencegahan perbuatan masksiat dalam
Wilayah Kabupaten Lampung Selatan
Provinsi Banten
(8) Banten Perda No. 4/2004 tentang Pengelolaan Zakat
(9) Pandeglang SK Bupati Kab Pandeglang No. 09 Tahun
2004 tentang seragam sekolah SD,SMP, SMU
Provinsi Jawa barat
(10) Sukabumi Instruksi Bupati Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004 tentang pemakaian Busana Muslim bagi Siswa dan Mahasiswa di Kabupaten Sukabumi.
(11) Cirebon Perda Kab. Cirebon No. 77/2004 tentang
Pendidikan Madrasah Diniyah Awaliyah
Provinsi Kalimantan Selatan
(12) Banjarmasin Perda Kota Banjarmasin No. 31/2004
tentang Pengelolaan Zakat
(13) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 5/2004 tentang
Ramadhan (Perubahan Perda Ramadhan No. 10 tahun
2001)
(14) Banjarmasin Surat Edaran Bupati Kabupaten
Banjarmasin No. 065.2/00023/ORG Tentang
pemakaian Jilbab bagi PNS Perempuan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjarmasin Tertanggal 12
Januari 2004
(15) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 4/2004 tentang
Khatam Al-Qur’an bagi Peserta Didik pada
Pendidikan Dasar dan Menengah
Provinsi NTB
(16) Dompu SK. Bupati Dompu No
Kd.19.05./HM.00/1330/2004, Tentang Pengembangan
Perda No. 1 Tahun 2002. Isinya nebyebutkan tentang :
(1) Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS
yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, Calon
pengantin, Calon siswa SMP dan SMU, dan bagi
siswa yang akan mengambil ijazah ; (2) Kewajiban
memakai busana Muslim (Jilbab); (3) Kewajiban
mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah dll)
(17) Dompu SK BUpati Dompu Kd.19./HM.00/527/2004,
tanggal 8 Mei 2004 tentang Kewajiban Membaca Al-
Qur’an oleh seluruh PNS dan Tamu yang menemui
Bupati.
(18) Dompu Perda Kab. Dompu No. 11/2004 tentang Tata
Cara Pemilihan Kades (materi muatannya mengatur
keharusan calon dan keluarganuya bisa membaca Al-
Qur’an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA).
Tahun 2005: Jumlah 25
Provinsi Sumatra Barat
(1) Pesisir Selatan Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 4
/2005 tentang berpakaian Muslim dan Muslimah
(2) Agam Perda Kabupaten Agam nomor 6 Tahun 2005 Tentang
berpakaian Muslim
(3) Agam Perda Kab. Agam No. 5/2005 tentang Pandai
baca Tulis Al-Qur’an
(4) Provinsi Sumbar Perda Prov. Sumatra barat No. 7/2005
tentang Pandai baca Tulis Al-Quran
(5) Provinsi Sumbar Surat Himbauan Gubernur Sumatera
Berat Nomor 260/421/X/PPr-05 Perihal-perihal :
Menghimbau Bersikap dan Memakai Busana Muslimah
Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Biro/Instansi/Walikota sumatera Barat
(6) Padang Instruksi walikota Padang nomor 451.422/Binsos-
III/2005 Tentang pelaksanaan Wirid Remaja didikan subuh
dan Anti Togel / Narkoba serta Berpakaian Muslim /
Muslimah bagi Murid/Siswa SD/MI, SLTP/MTS dan
SLTA/SMK/SMA di Kota Padang
(7) Padang Instruksi walikota padangpada tanggal 7
Maret 2005 tentang pemakaian busana Muslimah
Provinsi Banten
(8) Tanggerang Perda Tenggerang No. 7/2005 tentang
menjual, mengecer, dan menyimpan minutan keras,
mabuk-mabukan.
(9) Tanggerang Peraturan Daerah Kota Tenggerang
nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
Provinsi Jawa barat
(10) Bandung Perda Kab. Bandung No. 9/2005 tentang
Zakat, Infaq, dan Shadaqoh.
(11) Sukabumi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi
No. 11/2005 tentang Penertiban Minuman Beralkohol
(12) Sukabumi Peraturan Daerah Kabupaten sukabumi No.
12/2005 tentang Pengelolaan Zakat
Provinsi Jawa timur
(13) Probolinggo Perda No. 5 Tahun 2005 Tentang
Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Probolinggo
(14) Malang Peraturan Daerah Kota Malang No. 8 Tahun 2005
Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan perbuatan Cabul
(15) Sidoarjo Perda. Kab. Sidoarjo No. 4/2005 tentang
Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
Provinsi Kalimantan Selatan
(16) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 8/2005
tentang Jum’at Khusyu’
(17) HSU Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 19/2005
tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
(18) Banjarmasin Perda No. 4/2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 13/2003
tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
Provinsi Sulawesi Selatan
(19) Maros Perda Kabupaten Maros No. 16 / 2005 tentang
berpakaian muslim dan muslimah
(20) Maros Perda Kab. Maros No.15/2005 tentang
Gerakan Buta Aksara dan pandai Baca Al-Qur’an
dalam Wilayah Kabupaten Maros
(21) Maros Perda Kab. Maros No. 17/2005 tentang
Pengelolaan Zakat
(22) Enrekang Perda Kabupaten Enrekang No. 6 /2005
Tentang Busana Muslim
Provinsi Gorontalo
(23) Gorontalo Perda Prov. Gorontalo No. 22/2005 tentang
Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi siswa yang beragama
Islam
Provinsi Sulawesi Tenggara
(24) Kendari Perda Kota Kendari No. 17/2005 tentang
Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan
Bagi masyarakat Islam di Kota Kendari
Provinsi NTB
(25) Dompu SK Bupati Dompu No. 140/2005 tanggal 25 Juni 2005 tentang Kewajiban Membaca Al-Qur’an bagi PNS Muslim
Tahun 2006 : Jumlah 13
Provinsi Sumatra Barat
(1) Sawahlunto Peraturan Daerah Kabupaten
Sawahlunto/Sijunjung nomor 19 Tahun 2006 Tentang
Pencegahan Dan Penanggulangan Maksiat
Provinsi Riau
(2) Kampar Perda Kab. Kampar No. 2/2006 tentang
Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
Provinsi Bangka Belitung
(3) Bangka Perda Kab. Bangka No. 4/2006 tentang pengelolaan
Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
Provinsi Banten
(4) Serang Perda Kota Serawng No.1/2006 tentang Madrasah
diniyah Awwaliyah
Provinsi Jawa barat
(5). Cianjur Perda Bupati Cianjur No. 15/2006 Tentang
Pemakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Cianjur.
Provinsi Jawa timur
(6) Pasuruan Perda Kab. Pasuruan No. 4/2006 tentang
Pengaturan Membuka Rumah Makan, Rombong dan
sejenisnya pada Bulan Ramadhan
Provinsi Kalimantan Selatan
(7) Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 5/2006 tentang
Penulisan Identitas dengan Huruf Arab Melayu (LD
Nomor 5 tahun 2006 Seri E Nomor 3)
(8). Banjarbaru Perda Kab. Banjarbaru No. 5/2006
tentang Larangan Minuman Beralkohol
Provinsi Sulawesi Selatan
(9) Makassar Perda Kota Makassar No. 5/2006 tentang Zakat
(10) Pangkep Perda Kab. (Pangkajene dan Kepulauan)
Pangkep No. 11/2006 tentang Larangan Pengedaran
Minuman Beralkohol
(11). Polewali Mandar Perda Kab. Polewali Mandar no.
14/2006 tentang Gerakan Masyarakat Islam Baca Al-
Qur’an
(12) Provinsi Sulawesi Selatan Perda Prov. Sulawesi
Selatan No. 4/2006 tentang Pendidikan Al-Qur’an
(13) Desa Peraturan Desa Muslim Padang Kecamatan
Gantarang Kabupaten Bulukumba No. 05 Tahun 2006
Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk
Tahun 2007: Jumlah 3
Provinsi Jogjakarta
(1) Bantul Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5
tahun 2007 tentang larangan Pelacuran di Kabupaten
Bantul
Provinsi Jawa timur
(2) Lamongan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
No.5 Tahun 2007 tentang pemberantasan Pelacuran di
Kabupaten Lamongan.
Provinsi Kalimantan Selatan
(3) Banjarmasin Perda kabupaten Bankar No. 10 /
2007 tentang keteriban sosial.
Tahun 2008 : Jumlah 5
Provinsi Sumatra Barat
(1) Padang Panjang Perda Kab. Padang Panjang no.
7/2008 tentang Zakat
Provinsi Riau
(2) Riau SK Gubernur Riau No. 003.1/UM/08.1
tentang penggunaan nama Arab Melayu
Provinsi Banten
(3) Tanggerang Surat Edaran Walikota Tanggerang
(Agustus 2008) tentang Penutupan Sementara
Usaha Jasa Hiburan selama Bulan Suci
Ramadhan dan Idul Fitri 1429 H
Provinsi Jawa Tengah
(4) Semarang Surat Edaran Walikota Semarang
No.435/4687 tertanggal 27 Agustus 2008 (yang
Memuat materi tempat hiburan seperti bar, pub,
mandi uap, biliar, karaoke, diskotik, panti pijat, klub
malam, kafe, dan sejenisnya harus membatasi jam
pengelolaannya)
Provinsi Sulawesi Selatan
(5) Bone Surat Edaran No. 44/1857/VIII, Humas Infokom Bone
tertanggal 22 Agustus 2008 tentang Larangan di Bulan
Ramadhan (antara lain meminta rumayh makan, restoran,
cafe, dan warung tidak beroperasi selama Bulan Ramadhan
dan menghimbau hotel-hotel dan tempat penginapan agar
tidak menerima tamu berpasangan yang bukan muhrim)
Tahun 2009 : Jumlah 1
Provinsi Jawa barat
(7) Majalengka Perda Kabupaten tentang Prostitusi
(14 Maret 2009)
Perda Injil
Jumlah 1
Provinsi Papua Barat
(1) Manokwari Penerapan hukum berdasarkan Injil, yang secara spesifik menjelaskan mengenai pelarangan minuman beralkohol dan kegiatan prostitusi, peraturan
mengenai busana dan persekutuan, termasuk pelarangan penggunaan dan pemakaian simbol-simbol agama, dan pelarangan pembangunan rumah-rumah ibadat agama lain didekat Gereja. (2007)
Rekapitulasi Perda Syariah selama Pemerintahan SBY-JK 2004-2009
No Tahun Jumlah Provinsi Jumlah Perda
1. 2004 8 18
2. 2005 9 25
3. 2006 8 13
4. 2007 3 + 1 3 + 1
5. 2008 5 5
6. 2009 1 1
Jumlah 35 66
Nb : + 1 = Di tahun 2007 ditambah dengan 1 Perda Injil di Manokwari.......
Oh Dunia.....???? (kata Budi Anduk)
Semoga NKRI tetap Jaya sampai Akhir Zaman.......MERDEKA!
Artikel Rohani menarik, Isu Teologi, Cinta, Humor dan perenungan. Fundamental-Baptist-Independent-Alkitabiah, Dispensational in theology, Pre-Tribulational Rapture Pre-millennial, Textus Receptus and Masoretic Text (traditional-text based), Baptism by immersion, Six-day literal creation, Literal and Grammatical and Historical in hermeneutics
Sabtu, Juni 27, 2009
Perda Syariah Selama Pemerintahan SBY dan Jusuf Kalla 2004-2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Perang Perda Syariah vs. Injil?
BalasHapusMenurut saya tak masuk akal pula jika ada Perda Injil di Papua. Harusnya kedua belah pihak tak memberi roh agama pada perda-perdanya. Kelak NKRI akan pecah berkeping-keping.
Trims sudah mengulas ini. Semoga NKRI tetap jaya sampai akhir jaman.